Soal :
Seoarang tetangga bercerita kepada saya bahwa ia menikah dengan wanita kaya. Suaminya yang dahulu meninggalkan harta dari suap dan riba. Ketika suaminya tersebut meninggal dunia, dan tetangga saya menikahinya, istrinya meminta untuk mengembangkan harta tersebut sebagai modal usaha dagang di pasar. Dalam usaha dagang itu sendiri tidak ada sisi keharamannya. Ketika tetangga saya menolak, istrinya memberikan pilihan :
berdagang atau
cerai .Padaha; telah diketahui bahwa harta tersebut haram, lalu apa yang harus dilakukan ?
Jawab :
Harta yang didapati dari jalan yang haram seperti suap atau riba adalah haram. Tidak seorang muslim mengembangkan dan memanfaatkannya, atau menjadikannya sebagai modal usaha. Allah
ta'ala lah yang menunjuki kepada jalan yang lurus.
wa billahi taufik wa shalallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa 'alaihi wa shahbihi wa sallam
{Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsi Al 'Ilmiyati Wal Ifta'}